Wednesday, 22 May 2013 | 02:39

With a daily production volume averaging at 86 million tons on normal days,
Freeports's ceased operations may cost the state US$1.82 million a day.
Wednesday, 22 May 2013 | 02:22

The Energy Ministry announced that all victims of the Freeport mine collapse have
been found. Twenty one workers died while 10 others suffer injuries.
Jum'at, 05 Agustus 2005 | 15:49 WIB
FBMD Tolak Keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat
TEMPO Interaktif, Depok:Koordinator Forum Bersama Masyarakat Depok, Cahyo Putranto, mengatakan pihaknya menolak hasil keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang meluluskan gugatan Badrul Kamal.
"Terjadinya perolehana suara sah yang diputuskan hakim sebesar 269.551 untuk Badrul Kamal dan 204.872 untuk Nur Mahmudi Ismail merupakan hal yang tidak masuk di akal. Dan hal ini di luar dari kewenangan Pengadilan Tinggi," kata Cahyo kepada wartawan, Jumat (5/8).
Menurutnya, perhitungan yang benar terdapat di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bersama saksi-saksi dari semua tim sukses calon wali kota Depok utuk menghitung ulang suara sah, yaitu 206.781 untuk Badrul Kamal dan 232.610 untuk Nur Mahmudi Ismail.
Selain itu, kata Cahyo, DPRD Depok telah melakukan kebohongan publik dengan menyampaikan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera melantik pasangan Wali Kota Depok terpilih Nur Mahmudi Ismail dan Yuyun Wirasaputra.
Padahal, setelah pihaknya mengecek ulang ke kantor Jawa Barat kemarin (Kamis 4/8), ternyata surat tersebut tidak pernah ada. "Yang sampai adalah surat dukungan Dewan (DPRD Depok) terhadap proses keadilan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat," jelas Cahyo menirukan perkataan Iwan, Sekretaris Pribadi Gubernur Jawa Barat, yang kemarin menemui FDMD di kantor gebernur Jawa Barat.
Oleh karenanya, Cahyo melanjutkan, FBMD menyatakan sikap untuk mendesak Komisi Yudisial untuk mengusut tuntas kasus ini serta mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mempertimbangkan keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat demi tegaknya hukum.
rini kustiani