Jum'at, 05 Agustus 2005 | 21:10 WIB
Ketua PT Jawa Barat : Putusan Sudah Berdasarkan Aturan
TEMPO Interaktif, Bandung:Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nana Juwana menyatakan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad sudah sah. "Putusan yang kami ambil kemarin sudah berdasarkan pada peraturan yang ada,"ujarnya.
Pernyataan Nana ini disampaikan di depan ribuan kader
dan simpatisan dari Partai Keadilan Sejahtera Jawa
Barat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor
Pengadilan Tinggi Jawa Barat,) Bandung Jumat
(5/8) pagi.
Aksi ini merupakan sebuah reaksi keras atas putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Barat Kamis (4/8) yang
menganulir kemenangan Nur Mahmudi Ismail dalam
pemilihan walikota Depok. Dalam persidangan itu, Nana
bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan empat
hakim anggota lainnya.
Sambil meneriakkan yel-yel dan sesekali pekik "Allahu
Akbar" para pengunjuk rasa berorasi di tempat itu. Dua
"mobil komando", yang dilengkapi semacam panggung dan
pengeras suara di belakangnya diparkir tepat di depan
gerbang pengadilan. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Jawa
Barat dari Fraksi PKS Ahmad Ruyat dan beberapa
anggota dewan lainnya dari PKS.
Beberapa pengunjuk rasa sempat terlihat emosional.
Bahkan, saat sebuah mobil sedan hitam yang menjadi
mobil dinas Nana akan keluar dari pintu samping,
beberapa pengunjuk rasa langsung menahannya. "Mau
kemana ini, jangan biarkan keluar,"ujar salah seorang
pria yang turut berunjuk rasa. Meski Nana tidak
terlihat di dalamnya, para pengunjuk rasa tetap
meminta sopir untuk kembali memarkirkan mobil itu di
halaman gedung pengadilan.
Setelah berorasi sekitar setengah jam, perwakilan
pengunjuk rasa diperbolehkan masuk ke halaman gedung
dengan menggunakan salah satu mobil komando. Di tempat
itu, Nana kemudian menjawab pertanyaan yang diajukan
berkaitan dengan kejanggalan yang menyertai putusan
yang diambilnya.
Menurut para pengunjuk rasa, sedikitnya ada tiga
kejanggalan. Pertama, berkaitan dengan tanggal
dikeluarkannya putusan. Mereka menilai, sesuai
undang-undang, putusan sudah harus dikeluarkan dua
pekan setelah gugatan didaftarkan. Gugatan Badrul
didaftarkan tanggal 12 Juli 2005 dan sudah diputuskan
paling lambat tanggal 27 Juli 2005. Kalaupun mau
menggunakan hari kerja, paling lambat tanggal 29 Juli
2005. Namun putusan hakim baru keluar Kamis (4/8)
kemarin.
Kejanggalan kedua, putusan hakim dinilai hanya
didasarkan pada asumsi-asumsi yang dikeluarkan oleh
para saksi. Padahal, para saksi tidak dapat
membuktikan adanya penggelembungan suara pasangan Nur
Mahmudi - Yuyun dan penggembosan suara pasangan Badrul
Kamal - Syihabuddin Ahmad. Sedangkan kejanggalan
ketiga, adanya pergantian hakim di tengah persidangan.
Menanggapi hal ini, Nana menyatakan soal keterlambatan
pendaftaran, sudah diputus melalui putusan sela.
Putusannya, pendaftaran dari pemohon (Badrul) ke
pengadilan tidak melewati waktu yang ditentukan. "Yang
dimaksud tidak melebihi waktu itu adalah saat dia
mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong,"katanya.
Karena menurut Nana, dari Cibinong ke Pengadilan
Tinggi Jawa Barat tentu membutuhkan waktu.
Terkait soal kesaksian para saksi yang berasumsi atau
memberikan keterangan palsu, Nana mengatakan itu di
luar kewenangannya. Tapi sebagai muslim, Nana
percaya karena kesaksian itu di bawah sumpah yang
menjadi tanggung jawab saksi itu sendiri. "Di dalam
persidangan, kami harus mempercayai apa yang
diungkapkan di bawah sumpah,"katanya.
Selain itu, kata Nana, ada barang bukti tidak kurang
dari 20 dus yang terdiri dari surat-surat penting,
antara lain daftar pemilih fiktif, dan nama orang yang
sudah meninggal tapi masih bisa nyoblos. "Anda bisa
tanyakan hal itu kepada termohon yang mewakili KPUD
itu sendiri,"katanya.
Sedangkan soal pergantian hakim, Nana mengaku memang
ada pergantian. Pada saat sidang akan dimulai, kata
dia, salah satu hakim anggota yaitu Hadi Lelana
terkena musibah. Anaknya tabrakan dan masuk rumah
sakit di Jakarta. Untuk kelancaran sidang, pihaknya
diberi wewenang untuk menggantikan hakim tersebut
dengan penetapan yang sudah diterima baik oleh pemohon
maupun termohon."Itu sudah disetujui. Karena itu
sidang dilanjutkan," katanya.
Hakim yang ditunjuk berdasarkan penetapan itu, menurut
Nana, adalah Fadhly Ilhamy-salah seorang hakim tinggi
yang ada di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tapi menurut
Nana, pada waktu sidang terakhir, Hadi sudah bisa
bertugas kembali sehingga bisa ikut dalam memberikan
putusan.
Rana Akbari Fitriawan