ENGLISH
| Thursday, 23 May 2013 |
INDONESIA
Thursday, 23 May 2013 | 13:30
Manchester City plans to invest in Indonesian clubs, regulation
is needed in the wake of this, said Roy Suryo
Thursday, 23 May 2013 | 13:10
Other than proposing fuel price increase to take place in June,
Minister Chatib said government will provide additional budget
for infrastructures
Jum'at, 05 Agustus 2005 | 21:10 WIB
Ketua PT Jawa Barat : Putusan Sudah Berdasarkan Aturan
TEMPO Interaktif, Bandung:Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nana Juwana menyatakan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad sudah sah. "Putusan yang kami ambil kemarin sudah berdasarkan pada peraturan yang ada,"ujarnya. Pernyataan Nana ini disampaikan di depan ribuan kader dan simpatisan dari Partai Keadilan Sejahtera Jawa Barat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat,) Bandung Jumat (5/8) pagi. Aksi ini merupakan sebuah reaksi keras atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Kamis (4/8) yang menganulir kemenangan Nur Mahmudi Ismail dalam pemilihan walikota Depok. Dalam persidangan itu, Nana bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan empat hakim anggota lainnya. Sambil meneriakkan yel-yel dan sesekali pekik "Allahu Akbar" para pengunjuk rasa berorasi di tempat itu. Dua "mobil komando", yang dilengkapi semacam panggung dan pengeras suara di belakangnya diparkir tepat di depan gerbang pengadilan. Tampak hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Ahmad Ruyat dan beberapa anggota dewan lainnya dari PKS. Beberapa pengunjuk rasa sempat terlihat emosional. Bahkan, saat sebuah mobil sedan hitam yang menjadi mobil dinas Nana akan keluar dari pintu samping, beberapa pengunjuk rasa langsung menahannya. "Mau kemana ini, jangan biarkan keluar,"ujar salah seorang pria yang turut berunjuk rasa. Meski Nana tidak terlihat di dalamnya, para pengunjuk rasa tetap meminta sopir untuk kembali memarkirkan mobil itu di halaman gedung pengadilan. Setelah berorasi sekitar setengah jam, perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan masuk ke halaman gedung dengan menggunakan salah satu mobil komando. Di tempat itu, Nana kemudian menjawab pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kejanggalan yang menyertai putusan yang diambilnya. Menurut para pengunjuk rasa, sedikitnya ada tiga kejanggalan. Pertama, berkaitan dengan tanggal dikeluarkannya putusan. Mereka menilai, sesuai undang-undang, putusan sudah harus dikeluarkan dua pekan setelah gugatan didaftarkan. Gugatan Badrul didaftarkan tanggal 12 Juli 2005 dan sudah diputuskan paling lambat tanggal 27 Juli 2005. Kalaupun mau menggunakan hari kerja, paling lambat tanggal 29 Juli 2005. Namun putusan hakim baru keluar Kamis (4/8) kemarin. Kejanggalan kedua, putusan hakim dinilai hanya didasarkan pada asumsi-asumsi yang dikeluarkan oleh para saksi. Padahal, para saksi tidak dapat membuktikan adanya penggelembungan suara pasangan Nur Mahmudi - Yuyun dan penggembosan suara pasangan Badrul Kamal - Syihabuddin Ahmad. Sedangkan kejanggalan ketiga, adanya pergantian hakim di tengah persidangan. Menanggapi hal ini, Nana menyatakan soal keterlambatan pendaftaran, sudah diputus melalui putusan sela. Putusannya, pendaftaran dari pemohon (Badrul) ke pengadilan tidak melewati waktu yang ditentukan. "Yang dimaksud tidak melebihi waktu itu adalah saat dia mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong,"katanya. Karena menurut Nana, dari Cibinong ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat tentu membutuhkan waktu. Terkait soal kesaksian para saksi yang berasumsi atau memberikan keterangan palsu, Nana mengatakan itu di luar kewenangannya. Tapi sebagai muslim, Nana percaya karena kesaksian itu di bawah sumpah yang menjadi tanggung jawab saksi itu sendiri. "Di dalam persidangan, kami harus mempercayai apa yang diungkapkan di bawah sumpah,"katanya. Selain itu, kata Nana, ada barang bukti tidak kurang dari 20 dus yang terdiri dari surat-surat penting, antara lain daftar pemilih fiktif, dan nama orang yang sudah meninggal tapi masih bisa nyoblos. "Anda bisa tanyakan hal itu kepada termohon yang mewakili KPUD itu sendiri,"katanya. Sedangkan soal pergantian hakim, Nana mengaku memang ada pergantian. Pada saat sidang akan dimulai, kata dia, salah satu hakim anggota yaitu Hadi Lelana terkena musibah. Anaknya tabrakan dan masuk rumah sakit di Jakarta. Untuk kelancaran sidang, pihaknya diberi wewenang untuk menggantikan hakim tersebut dengan penetapan yang sudah diterima baik oleh pemohon maupun termohon."Itu sudah disetujui. Karena itu sidang dilanjutkan," katanya. Hakim yang ditunjuk berdasarkan penetapan itu, menurut Nana, adalah Fadhly Ilhamy-salah seorang hakim tinggi yang ada di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tapi menurut Nana, pada waktu sidang terakhir, Hadi sudah bisa bertugas kembali sehingga bisa ikut dalam memberikan putusan. Rana Akbari Fitriawan

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.