Saturday, 25 May 2013 | 06:20

This exhibition is aimed at increasing the cultural ties between
Yogyakarta and NTT in order to rid NTT's poor image of being
initiators of violence.
Saturday, 25 May 2013 | 05:26

Tourism villages still lack facilities and infrastructure and
have difficulties asking for aid from the government.
Selasa, 02 Agustus 2005 | 16:28 WIB
MA Menangkan KPUD Bengkulu
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu dan menolak permohonan keberatan pemohon, Sudirman Ali dan Syahril.
Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara pada para pemohon sebesar Rp 300 ribu. "Keputusan ini diambil dari Rapat Permusyawaratan MA pada Senin 1 Agustus 2005," ujar Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung.
Menurut Majelis Hakim, bukti-bukti yang diajukan pemohon umumnya berupa berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada). Majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan pemohon tidak membuktikan adanya sengketa sengketa perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Bahkan saksi yang diajukan pemohon justru membuktikan bahwa saksi tersebut ikut menandatangani berita acara pleno rekap penghitungan suara, serta tidak ada pengajuan keberatan dari saksi.
Alasan-alasan pemohon maupun kesaksian, menurut Hakim Agung Paulus Effendi, lebih banyak menjelaskan adanya pelanggaran pada tahap pemilihan sebelum pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara berlangsung. "Jika terjadi pelanggaran dan penyimpangan pada tahap tersebut, maka laporan dan penyelesaian menjadi tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 108 Peraturan Pemerintah No 6/2005," ujar Paulus.
Majelis beranggapan jika MA bersikap proaktif dan melampaui batas kewenangannya, akan mengakibatkan putusan MA cacat hukum. Majelis menganggap bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil dari keberatannya, sehingga keberatan pemohon harus ditolak.
Thoso Priharnowo