ENGLISH
| Saturday, 25 May 2013 |
INDONESIA
Selasa, 02 Agustus 2005 | 16:28 WIB
MA Menangkan KPUD Bengkulu
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu dan menolak permohonan keberatan pemohon, Sudirman Ali dan Syahril. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara pada para pemohon sebesar Rp 300 ribu. "Keputusan ini diambil dari Rapat Permusyawaratan MA pada Senin 1 Agustus 2005," ujar Ketua Majelis Hakim Paulus Effendi Lotulung. Menurut Majelis Hakim, bukti-bukti yang diajukan pemohon umumnya berupa berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada). Majelis hakim menilai bahwa bukti yang diajukan pemohon tidak membuktikan adanya sengketa sengketa perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Bahkan saksi yang diajukan pemohon justru membuktikan bahwa saksi tersebut ikut menandatangani berita acara pleno rekap penghitungan suara, serta tidak ada pengajuan keberatan dari saksi. Alasan-alasan pemohon maupun kesaksian, menurut Hakim Agung Paulus Effendi, lebih banyak menjelaskan adanya pelanggaran pada tahap pemilihan sebelum pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan suara berlangsung. "Jika terjadi pelanggaran dan penyimpangan pada tahap tersebut, maka laporan dan penyelesaian menjadi tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 108 Peraturan Pemerintah No 6/2005," ujar Paulus. Majelis beranggapan jika MA bersikap proaktif dan melampaui batas kewenangannya, akan mengakibatkan putusan MA cacat hukum. Majelis menganggap bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil dari keberatannya, sehingga keberatan pemohon harus ditolak. Thoso Priharnowo

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.