ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Friday, 24 May 2013 | 02:55
With US$1.4 million profit from the sales of herbal products, Indonesia as the
world's third largest producer of the commodity.
Friday, 24 May 2013 | 02:31
BI's active role in the money market helps the rupiah from weakening further
following the increasing demand of the US dollar.
Selasa, 02 Agustus 2005 | 11:59 WIB
Jaksa Bantah Membuat Kesalahan Dakwaan pada Hamdani Amin
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Tumpak Simanjuntak membantah eksepsi Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin yang meminta dilindungi, dan bukan justru diadili dalam perkara korupsi di komisi itu. "Hamdani Amin bukanlah pelapor maupun saksi yang dilindungi, tetapi pelaku tindak pidana korupsi," kata Tumpak saat membacakan tanggapan atas keberatan terdakwa perkara korupsi KPU di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta, Selasa (2/8). Pekan lalu, Hamdani Amin mengajukan keberatan dengan menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur. Jaksa dinilai tidak cermat dalam mengajukan dakwaan karena seharusnya Hamdani dilindungi. Tumpak mengatakan, materi keberatan yang disampaikan telah memasuki materi pokok perkara yang harus diuji kebenarannya dan dibuktikan di persidangan. Persidangan, kata dia, nantinya akan menguji apakah terdakwa sebagai pelaku atau yang turut melakukan. Sidang yang dipimpin Hakim Kresna Menon ini, akan dilanjutkan pekan depan, untuk mendengarkan pembacaan putusan sela dalam perkara ini. Edy Can

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.