Wednesday, 22 May 2013 | 06:18

Ijen's peak has been a popular destination for several decades. And there are
plans to develop the villages around Ijen into tourist villages.
Wednesday, 22 May 2013 | 05:29

The Constitutional Court amended the 1999 Forestry Law (UUK) so that customary
forests are not state forests.
Minggu, 17 Juli 2005 | 14:31 WIB
Presiden: GAM Punya Hak Politik Sama Setelah Amnesti
TEMPO Interaktif, Jakarta: Presiden Yudhoyono menyatakan, setelah perjanjian damai antara pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka tercapai, pemberian amnesti bagi para mantan anggota kelompok itu akan dibahas.
"Setelah amnesti diberikan, mereka (GAM) memiliki hak politik sama dengan warga negara lain," kata Presiden di Cijantung, Jakarta Timur, Ahad (17/7). "Tidak perlu ada keragu-raguan dari mantan GAM untuk tidak memiliki peluang dan hak politik ke depan."
Presiden kembali menegaskan sikap pemerintah soal partai lokal. Menurut dia, sistem kepartaian di Indonesia adalah sistem nasional. Karena itu, kata dia, "Yang penting adalah bagaimana mantan GAM punya hak dan peluang politik untuk bersama-sama elemen lain di Aceh bisa mengikuti proses politik yang ada."
Ia berharap proses penyelesaian konflik dapat berjalan dengan baik. Jika bisa diselesaikan, ia menambahkan, akan mulia dan baik bagi bangsa Indonesia. "Sehingga korban tidak harus berjatuhan, Aceh tidak terus menerus mengalami konflik sehingga kondisinya baik untuk rekontruksi," kata Yudhoyono. Dimas Aditiyo