ENGLISH
| Saturday, 25 May 2013 |
INDONESIA
Saturday, 25 May 2013 | 06:20
This exhibition is aimed at increasing the cultural ties between

Yogyakarta and NTT in order to rid NTT's poor image of being

initiators of violence.
Saturday, 25 May 2013 | 05:26
Tourism villages still lack facilities and infrastructure and

have difficulties asking for aid from the government.
Sabtu, 09 Juli 2005 | 03:18 WIB
Pemerintah Mempercepat RUU Penanaman Modal
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M. Lutfi, menyatakan pemerintah akan mempercepat penyelesaian RUU Penanaman Modal. Percepatan dilakukan melalui jalur khusus berupa permintaan pemerintah pada DPR. Karena masa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sudah berakhir. akan melalui permintaan pemerintah. "Yang ditanda tangani langsung oleh presiden,"ujar Lutfi saat memberi keterangan perkembangan pembahasan RUU Penanaman Modal bersama Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, di Gedung Depkeu, Jakarta. Menurut Mari, pemerintah mentargetkan finalisasi draf RUU selesai menjelang akhir bulan ini. "Tahun ini targetnya. Setelah finalisasi, masih harus masuk ke Kementrian Hukum dan HAMm, dan dibahas lagi bersama DPR,"katanya. Percepatan penyelesaian RUU itu, terkait dengan rencana pemerintah untuk mencapai target investasi sebesar 15 persen per tahun selama periode 2005-2009. "Bila itu tercapai, maka proporsi investasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat dari 20 persen menjadi 29 persen dan target pertumbuhan ekonomi 6,6 persen per tahun untuk periode itu,"kata Mari. RUU Penanaman Modal, menurut Mari, akan diundangkan bersamaan dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan baru yang terkait dengan itu. "RUU ini tidak akan mengatur soal perijinan tapi saat ini sedang disiapkan secara paralel peraturan pemerintah baru yang berkaitan dengan percepatan urusan perijinan,"ujarnya. Thoso Priharnowo

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.