Wednesday, 22 May 2013 | 06:18

Ijen's peak has been a popular destination for several decades. And there are
plans to develop the villages around Ijen into tourist villages.
Wednesday, 22 May 2013 | 05:29

The Constitutional Court amended the 1999 Forestry Law (UUK) so that customary
forests are not state forests.
Sabtu, 09 Juli 2005 | 02:46 WIB
Pemerintah Akan Ubah Harga Minyak
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan memperbarui harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri, terutama untuk industri. Harga yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden 2/2005 dinilai belum mencerminkan harga pasar.
Perpres yang diterbitkan pada 28 Februari 2005 itu mengatur tentang harga jual eceran minyak tanah untuk rumah tangga dan usaha kecil Rp 700 per liter. Dan harga solar untuk transportasi pengisian di SPBU Rp 2.100 per liter.
Disebutkan pula, harga premium dan minyak tanah yang digunakan selain untuk rumah tangga dan usaha kecil Rp 2.400 per liter dan Rp 2.200 per liter. Sedangkan solar yang digunakan selain untuk transportasi pengisian di SPBU Rp 2.200.
Sumber Tempo menyebutkan, perpres tersebut memiliki banyak kekurangan. Misalnya, di situ tidak diatur secara rinci industri yang diberikan subsidi dan tidak. Pada ketentuan sebelumnya, pemerintah mengklasifikasikan jenis-jenis industri.
"Makanya perpres itu akan diganti dengan peraturan yang baru," ujarnya di Jakarta, Jumat (8/7).
Dulu, ia menjelaskan, pengenaan harga BBM nonsubsidi diterapkan bagi industri yang berorientasi ekspor, industri pertambangan dan pedukungnya. Misalnya, industri batubara, yang termasuk industri pendukung yaitu angkutannya.
Selain itu, perpres juga tidak mengatur harga BBM bagi nelayan. Padahal pemerintah dan DPR telah sepakat memberikan BBM bersubsidi untuk transportasi nelayan.
Kepala Divisi BBM Pertamina, Achmad Faisal, menyebutkan harga solar di pasar saat ini mencapai Rp 4.700 per liter. "Pertamina belum mengubah harga. Kami menunggu keputusan kabinet," kata dia ketika dimintai konfirmasi. Retno Sulistyowati