ENGLISH
| Monday, 20 May 2013 |
INDONESIA
Monday, 20 May 2013 | 08:33
To keep with the oil-to-gas fuel conversion program, the government is planning to

build 73 CNG stations, working with PGN and Pertamina.
Monday, 20 May 2013 | 07:30
Employers suspect that sugar import process had been compromised, allowing

industry-allotted imported sugar to leak into the general market.
Jum'at, 01 Juli 2005 | 21:24 WIB
Usman Hamid : Kaji Ulang Rekomendasi Pansus DPR Tepat
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Komisi III DPR untuk mengkaji ulang rekomendasi Panitia khusus DPR lalu mengenai pelanggaran HAM berat pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, menurut Mantan Sekretaris Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) kasus tersebut Usman Hamid, sudah tepat. "Langkah tersebut harus dikuatkan dalam Rapat Paripurna DPR agar mencegah tertundanya pembahasan masalah tersebut dan kemungkinan politisasi,"katanya. Karena, menurut Usman, pengesahan rekomendasi Pansus DPR dahulu melalui Paripurna. "Jadi pencabutannya juga harus melalui Paripurna,"ujarnya, Jumat (1/7). Menurut Usman jika DPR telah memutuskan pelanggaran HAM pada peristiwa Trisakti, dan Semanggi I dan II sebagai pelanggaran HAM berat, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk menunda proses penyidikan terhadap kasus tersebut. "Kuncinya ada di DPR,"katanya. Usman berharap, DPR dapat segera memutuskan mengenai rekomendasi pembentukan pengadilan ad hoc HAM pada Presiden. Selain penyidikan, Usman berharap, DPR dapat memberikan pandangan tertulis mengenai polemik yang selama ini terjadi antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Beberapa kali laporan penyelidikan Komnas HAM dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap. "Agar tidak terjadi kesalahan tafsir lagi, maka otoritas untuk menentukan kejahatan HAM harus dikembalikan kepada Komnas HAM,"ujarnya. Menurut Usman, tidak ada ketentuan yang mengatur Kejaksaan Agung harus menunggu rekomendasi DPR untuk melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Senada dengan Usman, Hakim HAM pada Pengadilan ad hoc Jakarta, Binsar Gultom berpendapat, kewenangan DPR hanya memberi rekomendasi atau mengusulkan dibentuk Pengadilan HAM Adhoc kepada Presiden agar diterbitkan Keputusan Presiden (Kepres) berdasarkan pertimbangan adanya dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat hasil temuan Komnas HAM dan Jaksa Agung. "Bukan menentukan ada-tidaknya pelanggaran HAM berat karena DPR tidak berwenang menetapkan pelanggaran HAM berat,"ujar Binsar. Menurut Binsar, DPR mustahil mengeluarkan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM Adhoc berdasarkan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat, tanpa terlebih dahulu Komnas HAM dan Jaksa Agung menyelidiki dan menyidik dugaan pelanggaran HAM berat lewat berbagai pembuktian berupa keterangan saksi. Binsar menyarankan, Pemerintah dan DPR segera mengamandemen pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000. Setiap hasil penyelidikan Komnas HAM dan penyidikan/penuntutan Jaksa Agung kasus dugaan pelanggaran HAM berat dapat langsung dilimpahkan ke Pengadilan HAM Adhoc, tanpa harus lewat rekomendasi DPR dan Kepres, seperti layaknya proses penyidikan tindak pidana korupsi. Astri Wahyuni

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.