ENGLISH
| Sunday, 19 May 2013 |
INDONESIA
Jum'at, 24 Juni 2005 | 17:21 WIB
Bagir Manan : Qanun Terbatas pada Peraturan Daerah, Bukan Pidana Lain
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terhukum cambuk yang tidak puas atas eksekusi itu bisa mengajukan banding ke Mahkamah Syariah. Menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, meskipun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menerapkan syariat Islam tapi sistem hukum peradilannya hanya satu di bawah Mahkamah Agung (MA). "Mereka yang tidak puas bisa meneruskan ke MA,"kata Bagir di Jakarta. Menurut Bagir, Provinsi NAD memang memberlakukan Qanun, peraturan daerah yang berlaku dengan mendasarkan syariat Islam. Hukuman yang bisa diterapkan, seharusnya berkaitan dengan Qanun itu. "Adapun terhukum cambuk karena melakukan pidana judi atau pidana biasa, tidak bisa menggunakan hukum sendiri,"katanya. Menurut dia, pemerintah dan MA sudah menyepakati bahwa pelaksanaan Syariat Islam terbatas pada pelaksanaan peraturan pemerintah daerahnya sendiri. "Tidak menyangkut mengenai hukum pidana yang sifatnya umum,"katanya. Namun, ketidakpuasan terhukum, menurut Bagir, tidak bisa diteruskan hingga Mahkamah Agung. Sebab, dalam UU MA No. 5 /2004 tentang pembatasan kasasi menyebutkan penegakan peraturan daerah tidak dapat dikasasi. "Paling-paling sampai tingkat banding di Mahkamah Syariah,"ujarnya. Istiqomatul Hayati

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.