Friday, 24 May 2013 | 00:03

Pyongyang has denied accusations of committing violence against
rebels in North Korea.
Friday, 24 May 2013 | 00:01

Pyongyang has denied accusations of committing violence against
rebels in North Korea.
Kamis, 26 Mei 2005 | 12:33 WIB
Dua Kelompok Desak Adiguna Dihukum Seumur Hidup
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/5) siang ini. Kedua kelompok itu mengatas namanakan dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno. Mereka mendesak jaksa agar menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Adiguna Sutowo.
Aksi diawali oleh sekitar 30 orang dari FSPM pada pukul 10.30 WIB. Mereka membawa sebuah spanduk bertuliskan "aksi Tandatangan Dukungan untuk Almarhum Rudy".
Sekretaris Umum FSPM, Odie Hudiyanto, dalam orasinya meminta kepada Majelis Hakim untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya tanpa mengurangi fakta-fakta yang sudah diajukan Jaksa. "Putusan Majelis Hakim adalah,benteng terakhir buruh pariwisata untuk mendapatkan keamanan dalam bekerja," kata Odie.
FSPM akan melakukan kampanye di tingkat internasional atas hilangnya tanggung jawab negara kepada warganya dengan membiarkan nyawa buruh pariwisatanya hilang tanpa hukuman. "Hal ini akan kami laporkan pada sidang tripartit International Labour Congress yang diadakan oleh ILO di Jenewa, Swiss pada Juni 2005 nanti," tegasnya.
Selang 15 menit kemudian, puluhan massa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno datang menggunakan sebuah Metromini. Puluhan Pamflet langsung mereka acung-acungkan. Dalam pamflet itu ditulis, "Hukum Bukan Milik Si Kaya", "Tuntut Adiguna Sutowo Seumur Hidup", dan "Hukum Jangan Terpengaruh oleh Surat Alfons Natong".
Tedy, Koordinator Lapangan Aksi Mahasiswa UBK ini menyayangkan sikap sebagian orang yang memiliki kekayaan cukup dengan bersikap sewenang-wenang. "Almarhum Rudy sedang menyelesaikan skripsinya di Fakultas Hukum untuk menjadi seorang penegak hukum. Tapi, harapannya sirna ditembak Adiguna. Dengan sampai ini juga terjadi, dalam dunia hukum kita," kata Tedy.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka meminta agar hakim tidak terpengaruh oleh intervensi dari manapun, termasuk surat dari Alfons Natong. Usai melakukan aksi selama kurang lebih satu jam, kedua kelompok massa ini ingin masuk ke ruang sidang. Namun mereka dilarang oleh beberapa orang yang mengenakan pakaian safari berwarna coklat.
Raden Rachmadi-Tempo