ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Kamis, 26 Mei 2005 | 18:06 WIB
Pengusaha UKM Bisa Dapat Kredit Hingga Rp 5 Miliar
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah M. Taufik mengatakan, Bank Indonesia telah memutuskan jumlah kredit maksimal yang dapat diberikan ke Usaha Kecil Menengah (UKM) ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Menurut Taufik, jumlah kredit yang diberikan kepada UKM ini telah sesuai dengan kriteria UKM yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu memiliki aset Rp 200 juta dengan omzet Rp 1 miliar per tahun. Keputusan Bank Indonesia ini, menurut Taufik, merupakan sebuah langkah maju. Kendati demikian, dia tidak menyangkal masih terjadi perbedaan persepsi mengenai UKM di kalangan perbankan. Misalnya, ada bank yang mengkategorikan UKM jika memiliki aset di bawah Rp 2,5 miliar, di bawah Rp 10 miliar, di bawah Rp 50 miliar. "Ini merupakan perhitungan bank sendiri," ujarnya. Dia menjelaskan, pemerintah telah mendirikan Komisi Pembangunan Mitra Bank untuk menjembatani kebutuhan UKM dengan kalangan perbankan. Komisi yang berdiri sejak dua tahun lalu bertugas menjadikan UKM sebagai mitra bisnis perbankan. "Sudah ada 14 bank yang bersedia membantu UKM melalui komisi ini," ujar Taufik. Bank-bank itu diantaranya Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara, Bank Permata, Bank Bukopin dan Bank Niaga. Sementara, bunga kredit yang diberikan bank-bank ini pada UKM berkisar pada 15-16 persen per tahun. Rini Kustiani

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.