Rabu, 25 Mei 2005 | 16:42 WIB
Pembangunan Barak Berpotensi Rugikan Negara Rp 111 Miliar
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menemukan indikasi penyimpangan dalam pembangunan hunian sementara (barak) untuk para pengungsi di Aceh. Indikasi penyimpangan itu ditemukan GeRAK setelah melakukan investigasi di beberapa barak di Aceh seperti di Lhong Raya, Banda Aceh.
"Indikasi ini bisa berpotensi kerugian negara sebesar Rp 111 miliar," kata Akhiruddin Mahyuddin, Koordinator GeRAK Aceh, di kantornya Banda Aceh (25/05). Menurut dia, indikasi penyimpangan sudah nampak pada proses pembangunan yang tidak sesuai prosedur.
Sebanyak 1.306 unit barak yang dibangun oleh kontraktor lokal dan BUMN tidak memliki dokumen kontrak. Padahal dokumen itu sangat dibutuhkan dalam proses pengadaan barang dan jasa, jika nilai proyeknya diatas Rp 5 juta, sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Temuan GeRAK di lapangan, terjadi kemahalan harga
dalam pembangunan barak di Aceh. Dari dokumen data
yang dikeluarkan Dinas Perkotaan dan Pemukiman NAD,
dana yang dialokasikan untuk satu unit barak adalah
sekitar Rp 250 juta. Sedangkan dari perhitungan GeRAK
Aceh, anggaran yang dihabiskan dalam satu barak siap
huni hanya Rp 180 juta, begitu juga hasil hitungan GTZ
(kerjasama Teknik Jerman dengan pemerintah Indonesia).
Akhiruddin menyebutkan, perhitungan biaya barak yang
dilakukan mereka dan GTZ, sudah memperhitungkan survei
harga pasar bahan bangunan selama beberapa hari,
survei upah buruh dan keuntungan kontraktor.
Di barak Lhong Raya, Banda Aceh, GeRAK menemukan
pembangunan barak di sana tidak sesuai dengan bistek. Antara lain, ukuran umpak yang seharusnya 3:1 ternyata dibuat 4:1 tanpa kerangka besi. Lampu yang digunakan harusnya lampu hemat energi seharga Rp 35.000, tetapi menurut Akhiruddin, "Yang gunakan di barak, lampu pijar harga Rp 4.500."Adi Warsidi