Thursday, 23 May 2013 | 02:03

In a meeting with US Secretary of State John Kerry, Foreign Minister Marty
Natalegawa emphasized the importance of Indonesia- USA relationship.
Wednesday, 22 May 2013 | 23:06

Rapid growth of the property sector may eventually burdens the
balance of payments.
Senin, 23 Mei 2005 | 13:40 WIB
Pengacara Maspion Group Akan Praperadilankan Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kuasa Hukum PT Maspion Group berencana akan mempraperadilankan Mabes Polri terkait penahanan direktur utama dan beberapa karyawannya. Polisi dinilai telah menahan mereka tanpa terlebih dulu melakukan pemeriksaan.
Kuasa Hukum Maspion Hunfrey Djemat menolak tuduhan polisi yang mengatakan kliennya telah menjalankan bisnis perbankan gelap. Menurutnya, yang terjadi selama ini adalah Maspion menawarkan kepada distributor dan agen-agennya untuk memberikan uang jaminan untuk mendapatkan barang-barang produksi dari Maspion. "Seperti barang elektronik dan barang-barang rumah tangga," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/5).
Hunfrey menambahkan, setelah terjadi persetujuan antara Maspion dan distributor, maka akan ditentukan berapa lama distributor tersebut bisa mendapatkkan barang-barang dari Maspion.
"Kalau dalam waktu 2,3 bulan Maspion tidak bisa memberikan barangnya, maka ada yang disebut sebagai penalti. Inilah keuntungan yang diharapkan dari distributor tersebut. Ini yang dianggap penyidik sebagai bunga," kata Hunfrey.
Direktur Utama PT Maspion Group Alim Markus pada Sabtu (21/5) lalu resmi ditahan di Mabes Polri. Selain Alim, juga ditahan Fo Tjin En Yen, Kim Siang, dan Paulin. Mereka bertiga adalah karyawan Maspion.
Alim dan ketiga karyarawannya ditahan dengan tuduhan telah menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan cara menawarkan investasi perbankan melalui deposito di Bank Maspion tanpa seizin Bank Indonesia. Dana yang dihimpun tersebut tidak disetorkan ke Bank Maspion namun disetorkan ke induk perusahaan Maspion Group. Maspion dituduh telah melanggar pasal 16 dan 17 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Hunfrey mengatakan sampai sekarang tidak ada teguran dari Bank Indonesia terhadap Maspion maupun Bank Maspion yang menyatakan telah melakukan bisnis perbankan ilegal. Menurut dia polisi belum bekerja sama dengan Bank Indonesia.
"Yang berhak mengatakan bank gelap atau bukan adalah BI. Maspion tidak memberikan bunga tetapi hanya penalti atau keuntungan saja kepada distributor," kata Hunfrey.
erwin darianto