ENGLISH
| Wednesday, 19 June 2013 |
INDONESIA
Wednesday, 19 June 2013 | 00:52
The Setu Babakan has received a grant of Rp291 billion from Jakarta Governor Joko
Widodo.
Wednesday, 19 June 2013 | 00:47
Prison walls have not restricted Muhammad Nazaruddin from running his
numerous business.
Senin, 16 Mei 2005 | 10:56 WIB
Pengacara Corby Sambut Keterlibatan Pemerintah Australia
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara Schapelle Corby, terdakwa penyelundupan mariyuana yang kini menunggu vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, menyambut gembira keterlibatan pemerintah Australia dalam kasus ini. Ia menegaskan, pengiriman surat oleh pemerintahan John Howard ke pengadilan Indonesia "membuktikan Corby hanya korban". Pengacara Corby, Robin Tampoe, yang juga berkewarganegaraan Australia, mengaku sangat senang dengan surat yang dikirimkan oleh Jaksa Agung Philip Ruddock. "Kami meminta dibuatkan surat Kamis dan Jumat sore kami mendapatkannya, tentu saja kami sangat gembira dengan langkah Pak Howard," kata dia kepada radio ABC. Surat Jaksa Agung Australia dikirimkan kepada ketua majelis hakim yang menangani kasus ini. Corby yang dituduh membawa 4,1 kilogram mariyuana saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2004, akan menerima vonis pada 27 Mei nanti. Menurut pengacaranya, mariyuana di tas Corby dimasukkan oleh sindikat penyelundup narkotika bekerja sama dengan petugas bandara Sydney. Namun, jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, ia bisa dihukum seumur hidup seperti tuntutan jaksa atau bahkan lebih berat: hukuman mati. Presiden Dewan Pengacara Australia John North juga mengaku bangga dengan langkah pemerintah Australia. Ia berharap, pengiriman surat itu tidak terlalu terlambat. Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Wiswantanu yang dihubungi oleh ABC menyatakan, "Setelah pemberian keterangan oleh saksi-saksi selesai, mustahil menghadirkan bukti-bukti baru. Jika itu dihadirkan sekarang, tak ada gunanya sama sekali menurut hukum Indonesia." Adapun hakim Linton Sarait, seperti dikutip Daily Telegraph mengaku akan mempertimbangkan surat dari pemerintah Australia. Namun, ia menegaskan tidak akan terpengaruh dengan intervensi dalam kasus ini. AFP/Budi S

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.